Berita LBH

Perluas Akses Keadilan, LBH RI Siap Sahkan SK Kemenkumham untuk Jangkau Seluruh Desa di Indonesia

LBH RI siap sahkan SK Kemenkumham dan lakukan MoU dengan desa. Simak arahan Pak Adhitya & Prof. Firman serta peluncuran LBH RI TV untuk akses keadilan.

⭐ UNGGULAN 🔴 BREAKING
Kegiatan Partai
⭐ UNGGULAN 🔴 BREAKING

Perluas Akses Keadilan, LBH RI Siap Sahkan SK Kemenkumham untuk Jangkau Seluruh Desa di Indonesia

📅 09 Oct 2026 ✍️ Penulis: Kevin Maldini ✏️ Editor: Kevin Maldini 👁️ 17 tayangan 📍 Jakarta, Indonesia

Jakarta, Pilarrakyatindonesia.news - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) RI terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pendampingan hukum yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Dalam agenda Rapat Koordinasi  yang digelar di DPP Partai Rakyat Indonesia, LBH RI menegaskan fokus strategisnya untuk memperluas jangkauan hingga ke tingkat desa melalui pengesahan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham.

Langkah ini diambil guna memastikan kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat desa yang seringkali memiliki keterbatasan akses terhadap keadilan.

Arahan Strategis Pimpinan

Acara ini dihadiri oleh jajaran petinggi dan pembina LBH RI, di antaranya Ketua Umum LBHRI Dr. Adhitya Nasution, S.H., M.H., M.Si. dan juga Ketua Dewan Pembina Prof. Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H. Dalam kesempatan tersebut, keduanya memberikan arahan krusial terkait arah gerak organisasi ke depan.

Pak Adhitya menekankan pentingnya soliditas dan profesionalisme seluruh kader LBH RI dalam menjalankan tugas mulia memberikan bantuan hukum cuma-cuma (pro bono) kepada masyarakat miskin dan terpinggirkan.

Sementara itu, Prof. Firman dalam arahannya menyoroti aspek strategis perluasan organisasi. Beliau memaparkan struktur organisasi yang baru (sebagaimana ditampilkan dalam slide presentasi), yang dirancang untuk mendukung efektivitas kinerja LBH RI hingga ke akar rumput.

Fokus MoU dan Ekpansi ke Desa

Poin utama yang menjadi pembahasan serius dalam pertemuan ini adalah tindak lanjut Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan pihak pemerintahan desa. LBH RI menyadari bahwa banyak persoalan hukum di masyarakat bermula dari tingkat desa.

Untuk meresmikan langkah strategis tersebut, LBH RI mengumumkan akan segera mensahkan SK Kemenkumham terkait. Pengesahan ini menjadi legalitas formal yang kuat agar LBH RI dapat mendirikan pos-pos bantuan hukum atau menempatkan paralegal di desa-desa secara resmi dan diakui negara.

"Dengan pengesahan SK Kemenkumham ini, LBH RI memiliki 'kaki' yang sah untuk melangkah hingga ke pelosok desa. Kami ingin memastikan tidak ada lagi masyarakat desa yang merasa buta hukum atau tidak terlindungi hak-hak hukumnya," ujar salah satu perwakilan LBH RI di sela-sela acara.

Program ini diharapkan dapat mempercepat terciptanya desa sadar hukum serta memberikan edukasi dan advokasi langsung terhadap permasalahan tanah, keluarga, maupun sengketa perdata lainnya yang kerap terjadi di area pedesaan.

Inovasi Melalui 'LBH RI TV'

Selain penguatan struktur fisik di desa, LBH RI juga melakukan inovasi di bidang teknologi informasi untuk menunjang edukasi hukum. Dalam acara tersebut, turut disampaikan informasi mengenai optimalisasi 'LBH RI TV'.

Platform media ini diproyeksikan menjadi sarana sosialisasi hukum yang komunikatif, wadah pengaduan online, serta sarana transparansi kinerja LBH RI kepada publik. Melalui LBH RI TV, masyarakat, termasuk di pedesaan yang memiliki akses internet, dapat memperoleh informasi hukum dasar dengan mudah.

Dengan kombinasi penguatan legalitas di tingkat desa dan pemanfaatan teknologi, LBH RI optimistis dapat mewujudkan visi justice for all (keadilan untuk semua) di Indonesia.

Sumber: Pilar Rakyat Indonesia
Bagikan: WhatsApp Facebook X (Twitter)